Bu Ayin Mengaku Sakit, Baru Mau Diperiksa KPK Sebulan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Nama pengusaha Artalyta Suryani masuk dalam daftar kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah sempat menjadwalkan pemeriksaan atas pengusaha yang lebih kondang disapa dengan panggilan Ayin itu.
Namun, Ayin yang pernah menjadi terpidana karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan meminta waktu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ayin mengaku sedang sakit dan butuh istirahat selama sebulan.
"Untuk saksi Artalyta Suryani, informasi kita dapatkan orang yang ditugaskan menyampaikan yang bersangkutan sakit dan sedang istirahat selama satu bulan," kata Febri di kantornya, Rabu (3/5).
Sedianya, Artalyta menjalani pemeriksaan pada 25 April lalu sebagai saksi bagi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. Namun, dia absen dari panggilan penyidik KPK.
KPK menduga Ayin mengetahui pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dari BPPN untuk BDNI pada 2004. Ayin juga disebut sebagai kerabat pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim.
Seperti diketahui, KPK pernah menangkap Ayin karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Mantan kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali itu merupakan ketua Tim Pemeriksa Kasus BLBI Kejagung.
Febri memastikan pihaknya mempersiapkan pemeriksaan Ayin bulan depan. Penjadwalan ulang Ayin segera dilakukan.
"Dalam jangka waktu tersebut kita merencanakan pemeriksaan, penjadwalan ulang," ujar Febri.
Nama pengusaha Artalyta Suryani masuk dalam daftar kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Mahfud MD Sebut SP3 Kasus BLBI di KPK Memancing Riuh, Simak Kalimatnya
- SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Ini Mega April Mop
- MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Atas SP3 Kasus BLBI Oleh KPK, Ini Alasannya
- Pertama dalam Sejarah, KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
- Maqdir Ismail: Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Melanggar HAM
- Maqdir Ismail Ingatkan KPK Setop Bidik Sjamsul Nursalim