Bu Dalawati Punya Niat Baik Tapi Caranya Salah, Ini Akibatnya
jpnn.com, BERAU - Niat Dalawati memang baik. Dia ingin mengembangkan usahanya.
Namun, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Bedungun, Tanjung Redeb itu memilih jalan yang salah.
Dia menggelapkan uang sewa rumah kontrakan yang dipercayakan kepadanya senilai Rp 164 juta.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa menjelaskan, aksi Dalawati terbongkar setelah Marhana yang merupakan pemilik kontrakan mengadu ke pihak berwajib.
“Marhana ini diberi tahu sama yang ngontrak kalau dia sudah bayar uang sewa selama satu tahun kepada Dalawati. Dari situ pemilik kontrakan heran karena yang diserahkan ke dia bukan untuk pembayaran satu tahun,” ungkapnya kepada Berau Post, Jumat (12/5).
Setelah mengetahui adanya kejanggalan, Marhana langsung mendatangi Dalawati.
Dia meminta Dalawati menyerahkan semua uang kontrakan yang telah dititipkan orang yang mengontrak rumahnya.
Namun ketika didatangi, Dalawati justru mengelak dan mengaku telah menyetorkan seluruh uang yang dititipkan kepadanya untuk membayar rumah kontrakan.
Niat Dalawati memang baik. Dia ingin mengembangkan usahanya.
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Mengaku dari Leasing, 6 Orang Penipu Bawa Kabur Motor Seorang Pria
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta