Bu Dalawati Punya Niat Baik Tapi Caranya Salah, Ini Akibatnya
jpnn.com, BERAU - Niat Dalawati memang baik. Dia ingin mengembangkan usahanya.
Namun, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Bedungun, Tanjung Redeb itu memilih jalan yang salah.
Dia menggelapkan uang sewa rumah kontrakan yang dipercayakan kepadanya senilai Rp 164 juta.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa menjelaskan, aksi Dalawati terbongkar setelah Marhana yang merupakan pemilik kontrakan mengadu ke pihak berwajib.
“Marhana ini diberi tahu sama yang ngontrak kalau dia sudah bayar uang sewa selama satu tahun kepada Dalawati. Dari situ pemilik kontrakan heran karena yang diserahkan ke dia bukan untuk pembayaran satu tahun,” ungkapnya kepada Berau Post, Jumat (12/5).
Setelah mengetahui adanya kejanggalan, Marhana langsung mendatangi Dalawati.
Dia meminta Dalawati menyerahkan semua uang kontrakan yang telah dititipkan orang yang mengontrak rumahnya.
Namun ketika didatangi, Dalawati justru mengelak dan mengaku telah menyetorkan seluruh uang yang dititipkan kepadanya untuk membayar rumah kontrakan.
Niat Dalawati memang baik. Dia ingin mengembangkan usahanya.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan