Bu Diah: Pengesahan UU TPKS Bukan Hadiah, Tetapi Hasil dari Perjuangan

Bu Diah: Pengesahan UU TPKS Bukan Hadiah, Tetapi Hasil dari Perjuangan
Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengaku terenyuh setelah UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Pasalnya kata Alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) itu, legislatif bersama eksekutif memerlukan waktu panjang membahas aturan tersebut sebelum akhirnya mengesahkan.

"Jadi, kami merasa terharu juga undang-undang ini kemudian bisa disahkan," kata Diah dalam diskusi yang diselenggarakan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/4).

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, pengesahan UU TPKS ini tidak lepas dari upaya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa membahas kekerasan seksual bukan hal memalukan atau aib.

"Ini menurut saya luar biasa. Jadi, UU ini memang bukan sebuah hadiah, ini bagian dari perjuangan," ujar Diah.

Legislator Daerah Pemilihan III Jawa Barat itu menyebut bakal ada perubahan kultur setelah UU TPKS disahkan.

Para korban kekerasan seksual yang tadinya tertutup, kini berani bersuara dan melaporkan kepada kepolisian setelah mereka menerima perlakuan tak senonoh.

"Ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda," tutur Diah.

Politikus PDIP Diah Pitaloka menyebut pengesahan UU TPKS ini tidak lepas dari upaya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa membahas kekerasan seksual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News