Bu Diah: Pengesahan UU TPKS Bukan Hadiah, Tetapi Hasil dari Perjuangan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengaku terenyuh setelah UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Pasalnya kata Alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) itu, legislatif bersama eksekutif memerlukan waktu panjang membahas aturan tersebut sebelum akhirnya mengesahkan.
"Jadi, kami merasa terharu juga undang-undang ini kemudian bisa disahkan," kata Diah dalam diskusi yang diselenggarakan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/4).
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, pengesahan UU TPKS ini tidak lepas dari upaya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa membahas kekerasan seksual bukan hal memalukan atau aib.
"Ini menurut saya luar biasa. Jadi, UU ini memang bukan sebuah hadiah, ini bagian dari perjuangan," ujar Diah.
Legislator Daerah Pemilihan III Jawa Barat itu menyebut bakal ada perubahan kultur setelah UU TPKS disahkan.
Para korban kekerasan seksual yang tadinya tertutup, kini berani bersuara dan melaporkan kepada kepolisian setelah mereka menerima perlakuan tak senonoh.
"Ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda," tutur Diah.
Politikus PDIP Diah Pitaloka menyebut pengesahan UU TPKS ini tidak lepas dari upaya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa membahas kekerasan seksual
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- Bikin Malu, Oknum PNS Ini Malah Rekam Diam-Diam Perempuan di Toilet Kantor
- Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan
- Prakiraan Cuaca BMKG pada Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Diah Pitaloka Cemas
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Passing Grade PPPK Guru 2023, Menjamin Rasa Keadilan, Menggembirakan
- Kemenkominfo: UU TPKS Menjamin Rasa Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual