Bu Guru ASN Ini Ternyata Kaki Tangan Bandar Narkoba
![Bu Guru ASN Ini Ternyata Kaki Tangan Bandar Narkoba](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/18/kapolres-kotawaringin-timur-akbp-sarpani-menunjukkan-barang-opd6.jpg)
jpnn.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, Kalimantan Tengah.
Salah satu dari sepuluh yang ditangkap tersebut adalah DS, 46, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.
"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Selasa (18/1/2022).
Sarpani didampingi Kabag Ops Kompol Saldo Kurniawan dan Kasar Reserse Narkoba AKP Syaifullah memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba hasil kegiatan 18 hari terakhir.
Ada tujuh kasus yang diungkap dengan tersangka 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.
Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H, sedangkan DS merupakan guru.
Sarpani mengaku prihatin karena banyaknya kasus yang diungkap ini menggambarkan masih maraknya peredaran narkoba di daerah ini. Apalagi, ada oknum guru yang terlibat dalam jaringan tersangka pengedar narkoba.
Berdasarkan kartu identitasnya, guru perempuan tersebut beralamat di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Tersangka diduga nyambi menjual sabu-sabu di sela profesinya sebagai guru.
Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, Kalimantan Tengah.
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- BKSDA Resort Sampit Amankan Buaya Muara yang Berkeliaran di Sungai Mentawa
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali