Bu Guru Erlina Terluka Parah, Pelaku 2 Bandit Jalanan, tuh Tampang Keduanya
Akibat aksi penjambretan itu pula, korban mengalami patah tangan akibat terbalik dari motor yang ditungganginya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Singo Prabu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryoni langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas dan tempat persembunyian kedua pelaku. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku kejahatan tersebut.
“Dari pengakuan pelaku Ardi, kami berhasil menangkap pelaku lainnya atas nama Tatang Sopian,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH, Senin (20/9/2021).
Haryoni mengatakan kedua tersangka jambret dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Sementara, tersangka Tatang mengaku menjambret karena tak punya uang membeli rokok. “Lagi buntu, tidak ada duit untuk beli rokok, jadi waktu lihat korban langsung terpikir menjambret,” ucapnya.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Dia mengakui dalam aksi jambret itu dirinya bertugas mengambil tas korban alias eksekutor. “Aku yang tarik tas korban, Ardi yang kendarai motor. Hasilnya kami bagi dua, kalau HP Ardi yang ambil dia bayar ke aku seratus lima puluh ribu,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Dua pelaku penjambretan yang menyebabkan Erlina Fadhma, 58, patah tangan diringkus Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel