Bu Guru Honorer Non-K2 Ingin Bertemu Pak Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur (Jatim) Nurul Hamidah menyambut gembira terbitnya Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut guru honorer non-K2 ini, PPPK adalah salah satu misi perjuangan PGHRI karena melihat fakta-fakta sulitnya honorer di atas 35 tahun jadi PNS.
"Kami memperjuangkan sesuatu yang pasti saja. Melihat beratnya proses menjadi PNS bagi usia di atas 35 tahun, makanya kami berpikir rasional bahwa PPPK lah yang harus kami perjuangkan," kata Nurul kepada JPNN.com, Sabtu (3/10).
Meski belum bisa ikut tes PPPK tahap I karena diprioritaskan untuk honorer K2, Nurul mengaku gembira melihat honorer K2 yang lulus PPPK bersukacita menyambut Perpres 98 tahun 2020.
Nurul tambah terharu karena seluruh honorer K2 yang lulus PPPK mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.
Hilang semua amarah dan prasangka negatif pada pemerintah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020.
"Saya ingin sekali menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Bapak Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Selama ini saya yakin pemerintah terutama presiden sebenarnya peduli dengan honorer tetapi semuanya butuh proses. Insyaallah dituntaskan secara bertahap," tuturnya.
PGHRI juga menyampaikan terima kasih kepada Unifah Rosyidi selaku Ketum PB PGRI atas perjuangan, perhatian dan kepedulian sehingga Perpres 98 tahun 2020 bisa ditetapkan.
Terbit Perpres 98 Tahun 2020, indikasi Presiden Jokowi akan menuntaskan masalah honorer secara bertahap.
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani