Bu HA Hanya Tertunduk Lesu, Malu, Terancam Bui
jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur akhirnya menangkap HA, tersangka penipuan investasi bodong bermodus paket Lebaran.
Perempuan paruh baya ini diancam Undang-Undang Perbankan dengan acaman kurungan 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
“Modus pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan modus arisan Lebaran, yang ternyata pada saat pelaksanaanya tidak bisa melaksakan apa yang dijanjikan,” kata AKP Anton di Mapolres Cianjur.
Anton mengatakan, untuk sementara pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka, dan ada kemungkinan akan muncul tersangka lain.
“Untuk sementara para koordinator yang mengumpulkan uang berstatus saksi,” kata Anton.
Anton mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tambahan terkait hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AH.
Ketika dihadirkan dalam jumpa pers, tersangka HA hanya tertunduk lesu.
Polres Cianjur akhirnya menangkap HA, pelaku penipuan investasi bodong dengan modus paket Lebaran.
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Dikejar 6 Orang, Remaja Tewas Tertancap Pagar Trotoar, 5 Pelaku Ditangkap