Bu Hajah Simpan Sabu-Sabu di Sapu, Banyak Bangeeett
jpnn.com - jpnn.com - Polres Balikpapan menangkap Hj Hamida alias Hj Ida di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Strat 1, Sumber Rejo Balikpapan Tengah, Senin (13/2).
Ida diduga merupakan banda besar. Indikasinya, polisi menyita 71 gram sabu-sabu.
Petugas sempat tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan. Namun, berkat kejelian petugas, dua buah sapu ijuk hijau dan merah dibongkar.
Di dalamnya, petugas mendapati kantong plastik berisi serbuk kristal yang harga per gramnya mencapai Rp 200 ribu setelah dibungkus paket hemat.
"Tersangka ini sudah jadi DPO (daftar pencarian orang) dan kami tangkap 13 Februari (kemarin malam), pukul 23:45 Wita, " ujar Paur Subbag Polres Balikpapan Iptu Suharto saat membeberkan barang bukti, Selasa (14/4) sore.
Suharto melanjutkan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihaknya menangkap seorang pengedar sabu-sabu.
Ida dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdh/rsh/k18)
Polres Balikpapan menangkap Hj Hamida alias Hj Ida di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Strat 1, Sumber Rejo Balikpapan Tengah, Senin (13/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?