Bu Hakim Diduga Selingkuh di Ruang Sidang, Suami Menuntut Dipecat
Selain mengambil kantong plastik tersebut, Herman juga mengaku merebut telepon genggam sang istri. Setelah menelusuri lebih jauh akhirnya diketahui pria tersebut berinisial MA dan mengakui perselingkuhan tersebut. Termasuk mengakui telah melakukan perzinahan di ruang Pengadilan Agama, Tebo.
Atas pengaduan ini, KY diketahui telah menindaklanjutinya. Bahkan telah melakukan investigasi langsung ke Jambi, guna mendengar keterangan saksi-saksi yang ada. Dari hasil penyelidikan, KY kemudian menyimpulkan bahwa benar telah terjadi perselingkuhan.
Untuk itu pada Kamis, 16 Januari 2014 lalu, KY mengirimkan surat ke MA. Meminta agar segera dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik kedua oknum hakim tersebut.
Dalam rekomendasinya, KY menyatakan kedua hakim layak diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Mahkamah Agung kapan sidang MKH atas perkara tersebut akan digelar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Herman, warga Jambi kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (12/2). Ia meminta kejelasan hasil perkembangan penyelidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin