Bu Hakim Diduga Selingkuh di Ruang Sidang, Suami Menuntut Dipecat

Selain mengambil kantong plastik tersebut, Herman juga mengaku merebut telepon genggam sang istri. Setelah menelusuri lebih jauh akhirnya diketahui pria tersebut berinisial MA dan mengakui perselingkuhan tersebut. Termasuk mengakui telah melakukan perzinahan di ruang Pengadilan Agama, Tebo.
Atas pengaduan ini, KY diketahui telah menindaklanjutinya. Bahkan telah melakukan investigasi langsung ke Jambi, guna mendengar keterangan saksi-saksi yang ada. Dari hasil penyelidikan, KY kemudian menyimpulkan bahwa benar telah terjadi perselingkuhan.
Untuk itu pada Kamis, 16 Januari 2014 lalu, KY mengirimkan surat ke MA. Meminta agar segera dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik kedua oknum hakim tersebut.
Dalam rekomendasinya, KY menyatakan kedua hakim layak diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Mahkamah Agung kapan sidang MKH atas perkara tersebut akan digelar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Herman, warga Jambi kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (12/2). Ia meminta kejelasan hasil perkembangan penyelidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal