Bu Hakim PN Tangerang Ditangkap KPK, Begini Kronologisnya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Wahyu Widya Nurfitri (WWN) sebagai tersangka kasus suap. Selain itu, ada panitera pengganti, advokat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (12/3).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, OTT itu bermula ketika panitera pengganti PN Tangerang berinisial TA berkomunikasi dengan ADS selaku kuasa hukum pihak yang beperkara perdata. Vonis perkara wanprestasi itu sudah dijadwalkan untuk dibacakan pada 27 Februari.
Hanya saja, TA melakukan umrah sehingga pembacaan putusannya ditunda menjadi 8 Maret. “Diduga TA menyampaikan informasi ke ADS soal isi putusan yang menolak gugatan,” kata Basaria, Selasa (13/3).
Selanjutnya, ADS mengupayakan agar gugatan kliennya memenangi perkara. Pada 7 Maret, ADS atas persetujuan kuasa hukum lainnya, HMS menemui TA.
“ADS diduga menyerahkan uang Rp 7,5 juta ke TA dan diteruskan ke WWN (Nurfitri, red) sebagai ucapan terima kasih,” tambah Basaria.
Setelah itu, ADS berupaya memenangi perkara kliennya dengan cara mendekati TA. Namun, ada uang pelicinnnya.
“Lalu disepakati nilainya Rp 30 juta, kekurangan Rp 22,5 juta diberikan kemudian,” sambungnya.
Basaria menambahkan, ADS pada 12 Maret berangkat dari kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat membawa uang Rp 22,5 juta menuju PN Tangerang untuk menemui TA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka kasus suap.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur