Bu Hakim PN Tangerang Ditangkap KPK, Begini Kronologisnya

Bu Hakim PN Tangerang Ditangkap KPK, Begini Kronologisnya
Wahyu Widya Nurfitri. Foto: Facebook

“Kemudian tim mengamankan ADS di parkiran PN Tangerang dengan membawa uang di dalam amplop,” imbuh dia.

Akhirnya, tim KPK masuk ke ruangan TA dan mengamankannya. “TA dan ADS kami bawa bersama tiga orang lain yaitu pegawai PN Tangerang ke KPK untuk pemeriksaan awal,” ujar Basaria.

Pada malam harinya, KPK menangkap HMS di kantornya kawasan Kebon Jeruk, Jakbar. Tak berapa lama kemudian, KPK menangkap Nurfitri di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari Semarang.

“WWN ini ketua majelis hakim dan TA selaku panitera pengganti menangani kasus wanpresetasi bernomor gugatan 426/PDT/G2017/PN Tangerang,” sambung dia.

Dalam kasus ini, Nurfitri dan TA diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun AGS dan HMS disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (mg1/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bernama Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka kasus suap.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News