Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira

Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira
Honorer peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer.

“Langkah ini diambil untuk memastikan proses penataan tenaga kerja berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Jefridin.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik, sehingga keberadaan tenaga non-ASN atau honorer dapat diselesaikan secara sistematis dan transparan.

"Pak Menteri menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Salah satu langkah yang diterapkan adalah melalui seleksi PPPK," ujar Jefridin. (antara/jpnn)

Bu Hasnah sudah menjelaskan perkiraan penerbitan SK PPPK Tahap 1 bagi ribuan honorer yang lulus.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News