Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira
Selasa, 14 Januari 2025 – 15:37 WIB
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses penataan tenaga kerja berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Jefridin.
Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik, sehingga keberadaan tenaga non-ASN atau honorer dapat diselesaikan secara sistematis dan transparan.
"Pak Menteri menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Salah satu langkah yang diterapkan adalah melalui seleksi PPPK," ujar Jefridin. (antara/jpnn)
Bu Hasnah sudah menjelaskan perkiraan penerbitan SK PPPK Tahap 1 bagi ribuan honorer yang lulus.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan
- KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN
- Pegawai Kontrak di Aceh Tuntut Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Pemprov Janji Memperjuangkan
- Kategori Pelamar PPPK Tahap 2 Bagi Honorer Database BKN Ditambah, Pendaftaran Diperpanjang Lagi?
- KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Ada Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Kecewa?
- Algafry Rahman: Tidak Ada Honorer yang Diberhentikan