Bu Heti Akui PPPK Setara PNS, tetapi Lebih Lemah dari Buruh, Lihat Juga Seragamnya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih mengakui ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS.
Heti pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang telah menyetarakan PPPK dengan PNS karena statusnya sama-sama sebagai ASN.
Namun, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah setara dengan PNS, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.
Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Menurut Heti, sistem kontrak jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.
Bahkan, menurut Heti, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.
Dia mengatakan, buruh pada perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap.
“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal (1 tahun). Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” keluh Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.
Ketum honorer lulus passing grade Heti Kustrianingsih mengakui, UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan PPPK sudah setara PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya