Bu Heti: Posisi Guru Lulus PG Belum Aman, Kawal Pendataan Honorer

Bu Heti: Posisi Guru Lulus PG Belum Aman, Kawal Pendataan Honorer
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih. Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

Nah, dia berujar, di sinilah pentingnya pendataan honorer tersebut.

Semua honorer minimal masa kerja satu tahun per 31 Desember 2021 akan masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau enggak terdata, otomatis dianggap tidak ada honorer lagi," kata dia.

Heti kemudian mengingatkan kembali soal kriteria tenaga non-ASN yang didata sesuai isi SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Ketum FGHNLPSI Bu Het Kustrianingsih meminta guru lulus PG mengawal pendataan honorer. Dia menegaskan posisi guru lulus PG belum aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News