Bu HS Digorok Temannya Secara Sadis, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:12 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang wanita berinisial RG (54) tega membunuh teman perempuannya, HS (53), di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan