Bu Ida Ayu Gelapkan Berlian Rekan Bisnis Ratusan Juta

jpnn.com, DENPASAR - Ida Ayu Putri Adnyani harus berurusan dengan polisi. Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pemamoran Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan, Bali ini ditangkap atas kasus penipuan perhiasan berlian terhadap korban bernama Fauziah Al.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Kamis (4/2) sekitar pukul 17.00 Wita lalu.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Perum Griya Resimuka Asri No.41A, Monang – Maning, Denpasar Barat.
Pelaku lalu meminjam perhiasan jenis berlian milik korban dengan alasan akan menawarkannya kepada teman pelaku.
"Perhiasan itu senilai lebih dari Rp 100 juta. Lalu korban meminjamkannya kepada pelaku karena keduanya saling kenal. Namun korban memberikan batas waktu. Tapi hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku belum juga mengembalikan perhiasan tersebut," terang Iptu Sukadi, Rabu (10/6).
Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 195 juta. Atas dasar itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kamis (4/4) lalu, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui meminjam perhiasan berlian yang awalnya untuk dijual dan diberikan uangnya kepada korban, namun hasil penjualan perhiasan berlian tersebut tidak diberikan kepada korban. Pelaku memakai uang itu untuk pembayaran uang administrasi pembayaran premi asuransi," tandas Iptu Sukadi. (rb/mar/mus/JPR)
Pelaku menjual perhiasan berlian milik temannya senilai Rp 195 juta. Uang itu digunakan untuk membayar premi asuransi.
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar