Bu Intan Pakai Hijab dan Cadar saat Melakukan Perbuatan Terlarang

jpnn.com, BANJARBARU - Intan Maharani sungguh keterlaluan. Dia menyalahgunakan hijab dan cadar untuk melakukan perbuatan terlarang.
Wanita 46 tahun itu membawa kabur telepon seluler milik Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Selasa (18/6).
Intan tidak sendirian saat menjalankan aksinya. Dia dibantu oleh temannya, Imam Syafii (38).
BACA JUGA: Berita Duka, Zaenudin Meninggal Dunia
Perbuatan jahat Intan membawanya ke balik jeruji besi. Dia ditangkap saat hendak menjual barang hasil kejahatannya di Jalan Veteran, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Intan selama ini menjalankan aksinya menggunakan akun media sosial yang bernama Zahira Raya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, pihaknya memburu Intan setelah menerima laporan dari korban.
"Peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa (18/6). Saat itu korban ingin menjual ponsel melalui Facebook seharga Rp 1,9 juta," kata Aryansyah.
Intan Maharani sungguh keterlaluan. Dia menyalahgunakan hijab dan cadar untuk melakukan perbuatan terlarang.
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini