Bu Intan Pakai Hijab dan Cadar saat Melakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, BANJARBARU - Intan Maharani sungguh keterlaluan. Dia menyalahgunakan hijab dan cadar untuk melakukan perbuatan terlarang.
Wanita 46 tahun itu membawa kabur telepon seluler milik Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Selasa (18/6).
Intan tidak sendirian saat menjalankan aksinya. Dia dibantu oleh temannya, Imam Syafii (38).
BACA JUGA: Berita Duka, Zaenudin Meninggal Dunia
Perbuatan jahat Intan membawanya ke balik jeruji besi. Dia ditangkap saat hendak menjual barang hasil kejahatannya di Jalan Veteran, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Intan selama ini menjalankan aksinya menggunakan akun media sosial yang bernama Zahira Raya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, pihaknya memburu Intan setelah menerima laporan dari korban.
"Peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa (18/6). Saat itu korban ingin menjual ponsel melalui Facebook seharga Rp 1,9 juta," kata Aryansyah.
Intan Maharani sungguh keterlaluan. Dia menyalahgunakan hijab dan cadar untuk melakukan perbuatan terlarang.
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Sinetron Dirinya sebelum Berhijab Tayang Ulang, Shireen Sungkar Bilang Begini
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN