Bu Janda Ajak Putri Belianya Ladeni Pria Tua, Ini Reaksi KPAI
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang janda berinisial YK yang mengajak putri belianya bercinta dengan pria tua berinisial MS di Salatiga, Jawa Tengah. Dalam pandangan KPAI, perbuatan YK dan MS sudah bisa dikenai ketentuan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, ada dua langkah darurat yang harus dilakukan terkait dengan kasus tersebut. Pertama adalah tindakan terhadap anak yang menjadi korban.
Sedangkan langkah kedua adalah rehabilitasi. “Melakukan rehabilitasi pada anak yang menjadi korban," kata Asrorun kepada JPNN.com, Rabu (29/6).
Asrorun menyatakan, harus ada pemberatan hukuman bagi pelaku. Bagi orang tua korban, perlu dikenai tambahan sepertiga dari hukuman pokok. "Ini sesuai Undang-undang Perlindungan Anak," ucap Asrorun.
Sedangkan bagi MS yang menjadi pelaku pemerkosaan, kata Asrorun, harus dikenakan pemberatan hukuman berdasarkan Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri atau pemasangan chip.
Seperti diberitakan, MS (56) merupakan warga Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sedangkan YK tinggal di Kudus, Jawa Tengah.
Pada 18 Juni lalu, YK mengajak putrinya yang masih duduk di kelas V SD -sebut saja Yasmin- ke Salatiga dengan alasan untuk jalan-jalan. YK juga berdalih hendak menemui calon suaminya.
Di Salatiga, YK dan Yasmin bertemu MS di daerah Seruni. Selanjutnya, MS mengajak YK dan Yasmin ke sebuah hotel kelas melati di Salatiga.
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi