Bu Juwita Sering Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
jpnn.com, BALIKPAPAN - Ibu rumah tangga (IRT) bernama Juwita ditangkap petugas Polsek Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, karena nekat menjadi pengedar sabu-sabu.
Wanita 41 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Sabtu (12/1).
Petugas berhasil menyita sebelas paket sabu-sabu yang disimpan di dalam stoples plastik oleh Juwita.
“Stoples itu disimpan di bawah meja dalam kamar terlapor,” kata Kapolsek Baltim Kompol Raden Dody Susantyoko sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (15/1).
Dia menambahkan, Juwita sering menjual sabu-sabu itu kepada para pelanggan di rumahnya.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas sukses menciduk Alimin yang masih satu jaringan dengan Juwita.
Alimin diringkus di rumahanya di Jalan Ketinjau I, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel), pada hari yang sama.
Saat itu petugas berhasil menemukan sepuluh paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok.
Ibu rumah tangga (IRT) bernama Juwita ditangkap petugas Polsek Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, karena nekat menjadi pengedar sabu-sabu.
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati