Bu Khofifah Indar Parawansa Bersaksi Untuk Romahurmuziy
Rabu, 11 Desember 2019 – 11:45 WIB
Atas perbuatannya Rommy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Sebelumnya Bu Khofifah juga bersaksi untuk Pak Haris Hasanuddin dan Pak Muafaq Wirahadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP
- Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul, Raih 12,1 Juta Suara
- Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Khofifah Mengaku Bangga
- Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional