Bu Khofifah Indar Parawansa Bersaksi Untuk Romahurmuziy
Rabu, 11 Desember 2019 – 11:45 WIB

Khofifah Indar Parawansa
Atas perbuatannya Rommy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Sebelumnya Bu Khofifah juga bersaksi untuk Pak Haris Hasanuddin dan Pak Muafaq Wirahadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya
- Khofifah Langsung Kerja Seusai Pelantikan, Sebut Efisiensi Anggaran Tak jadi Masalah
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momentum Tebar Cinta Kasih