Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang

jpnn.com - SURABAYA – Para guru berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-ASN di lingkup Pemprov Jawa Timur telah menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggaran yang dicairkan Pemprov Jatim untuk pembayaran THR guru ASN dan non-ASN mencapai Rp412,6 miliar.
Gubernur Jatim Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap pada 26-28 Maret 2025 melalui rekening masing-masing guru, baik berstatus PNS, PPPK, guru tidak tetap (GTT), maupun pegawai tidak tetap (PTT).
"Alhamdulillah, sesuai instruksi Presiden, kami telah mencairkan lebih dari Rp412,6 miliar untuk para guru di lingkungan Pemprov Jatim, baik ASN maupun non-ASN," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (29/3).
Khofifah menegaskan bahwa pencairan THR ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
"Kami terus berupaya menjaga komitmen dalam memenuhi hak-hak tenaga pendidik, sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan," ujarnya.
Khofifah mengatakan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov Jatim dalam meningkatkan kesejahteraan guru guna menunjang kualitas pembelajaran di sekolah.
Berikut kabar gembira bagi para guru berstatus PNS, PPPK, maupun non-ASN GTT dan PTT di lingkup Pemprov Jatim.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak