Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang

Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
Bukan hanya guru PNS dan PPPK, guru berstatus GTT dan PTT juga menerima THR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami pastikan seluruh guru, baik ASN maupun GTT/PTT yang memenuhi syarat berdasarkan SK Gubernur, menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mereka bisa menikmati libur Idulfitri bersama keluarga dengan tenang," tutur Khofifah.

Secara rinci, total Rp412,6 miliar tersebut terdiri atas pembayaran Gaji THR Guru tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, Honorarium GTT dan PTT bulan Januari-Februari serta THR, tambahan penghasilan pegawai berdasarkan prestasi kerja ASN Dinas Pendidikan Jatim, cabang dinas, dan sekolah, serta tambahan honorarium bagi PTT-PK di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim.

Dia berharap para guru tetap termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya dalam persiapan Seleksi Nasional Berbasis Tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) bagi siswa SMA dan SMK.

"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Semoga semangat para guru semakin meningkat, sehingga lebih banyak siswa yang diterima di perguruan tinggi negeri, politeknik, maupun sekolah kedinasan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paweai menyampaikan bahwa pihaknya telah menginformasikan pencairan dana tersebut kepada seluruh staf dalam apel pagi pada Kamis (27/3).

Dia juga menginstruksikan tim keuangan Dinas Pendidikan Jatim agar memastikan pencairan gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta honorarium tenaga pendidik dapat dilakukan sebelum libur Idulfitri.

"Sesuai arahan Gubernur, kami memastikan gaji, TPP, tunjangan, dan honor dapat dicairkan sebelum libur Idul Fitri, sehingga tenaga pendidik mendapatkan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya," ujar Aries.

Dia menambahkan bahwa seluruh guru ASN dan GTT/PTT penerima anggaran telah memenuhi persyaratan, seperti memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu, menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap bulan, serta tercantum dalam SK Gubernur bagi GTT dan PTT. (antara/jpnn)

Berikut kabar gembira bagi para guru berstatus PNS, PPPK, maupun non-ASN GTT dan PTT di lingkup Pemprov Jatim.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News