Bu Khofifah Mundur atau Cuti? Johan: Enggak Ada Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menyampaikan surat pribadi kepada Presiden Joko Widodo, terkait pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Timur di Pilgub Jatim 2018.
Hanya saja, bagaimana sikap presiden yang akrab disapa Jokowi terhadap posisi pembantunya itu belum diketahui. Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo juga belum bisa berkomentar banyak soal itu.
"Saya belum tahu mungkin setelah bertemu (Jokowi-Khofifah) saya bisa menyampaikan ke teman-teman," kata Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).
Bicara aturan tentang seorang menteri yang mencalonkan diri dalam pilkada, Johan tidak bisa menjelaskan karena belum pernah ada presedennya.
Selain itu, di UU tentang Kementerian Negara maupun UU Pilkada, juga tidak diatur tentang seorang menteri yang maju pilkada apakah mengundurkan diri, atau pun cuti.
"Mungkin dikonfirmasi ke pakar hukum. Nanti apakah Bu Khofifah akan mundur memilih running di pilgub atau tidak, saya belum tahu. (Opsi cuti) itu enggak ada aturannya," pungkas Johan. (fat/jpnn)
Dalam UU tentang Kementerian Negara maupun UU Pilkada, tidak diatur tentang seorang menteri yang maju pilkada harus mundur atau cuti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Relasi Siap Menangkan Wahyu-Ali dan Khofifah-Emil di Kota Malang
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat