Bu Ledia Mengingatkan Guru Honorer Jangan Langsung Senang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan para guru honorer jangan senang terlebih dahulu menyikapi aturan baru dibolehkannya maksimum 50 persen dari dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk gaji mereka.
Sebab, ujar Ledia, pembiayaan untuk gaji guru honorer itu merupakan satu dari 12 item komponen penggunaan dana BOS sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
"Pak Didi (Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia Didi Suprijadi) jangan senang dulu, kalau kata saya sih. Itu cuma dari satu dua belas item, kebayang kan?," kata Ledia dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Seperti diketahui, penggunaan dana BOS sudah diatur jelas dalam Pasal 9 Permendikbud 8/2020. Misalnya, untuk membiayai penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.
Kemudian, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berikutnya, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB , dan atau pembayaran honor.
Ledia menjelaskan bahwa kalau PPDB dilakukan Mei atau Juni dengan berbagai skema, tentunya harus mengeluarkan biaya. Belum lagi biaya untuk pengembangan perpustakaan.
"Yang agak berat sebenarnya justru kegiatan assesmen dan evaluasi pembelajaran. Kenapa? Karena Mas Menteri (Mendikbud Nadiem Makarim) sudah bilang 2020 terakhir (ujian nasional), dan pada 2021 akan ada asesemen," ungkap Ledia.
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah merespons kebijakan baru soal dibolehkannya maksimum 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga