Bu Leni Pilih Terjun ke Dunia Hitam

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Leni Wijaya ditangkap Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, karena terbukti menjual obat-obatan terlarang, Selasa (19/12).
Awalnya, petugas menerima informasi banyak obat terlarang yang beredar di Sangatta.
Dari laporan itulah petugas akhirnya melakukan penyidikan dan mengarah ke Leni.
Ibu rumah tangga itu akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso II, Gang Kartini, Sangatta Utara.
Petugas menemukan 709 butir obat keras jenis double L di dalam dapur.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 770 ribu dan satu handphone.
"Pelaku diamankan saat berada di dalam rumah. Saat digeledah ternyata ditemukan
doubel L sebanyak 709 butir yang disimpan di dua tempat berbeda," ungkap Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, Rabu (20/12).
Leni Wijaya ditangkap Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, karena terbukti menjual obat-obatan terlarang, Selasa (19/12).
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi