Bu Mega Sangat Bangga Menerima Lagu Sungkem dari Didi Kempot
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terharu sekaligus bangga saat menerima lagu Sungkem yang diciptakan khusus oleh almarhum Didi Kempot. Sayangnya, lagu tersebut tak sempat disampaikan langsung kepada Bu Mega lantaran sang penyanyi wafat beberapa pekan lalu.
Kemarin, Senin (25/5) malam, istri Didi Kempot, Saputri akhirnya menyerahkan lagu itu kepada Megawati melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyerahan dilakukan dalam acara Konser Tombo Kangen in Memoriam Didi Kempot.
“Sebenarnya lagu akan dipersembahkan untuk Ibu Megawati, akan tetapi Mas Didi belum ada kesempatan bertemu Ibu Mega, hingga Mas Didi berpulang,” kata Saputri, sambil menahan tangisnya.
Saputri mengungkapkan, dirinya ingin sekali menyampaikan amanat Didi Kempot untuk memberikan lagu tersebut langsung kepada Megawati.
“Amanah ini saya sampaikan melalui Bapak Hasto. Jika ada kesempatan, saya akan menyerahkan langsung lagu ini ke Ibu Megawati,” ujar Saputri.
Hasto mengungkapkan, saat ini Megawati sudah mengetahui akan mendapat lagu Sungkem yang diciptakan Didi Kempot.
Menurut Hasto, Megawati juga sudah menyiapkan kenang-kenangan berupa lirik lagu Sungkem bergambar Bung Karno dan Didi Kempot yang dibingkai.
"Suatu kehormatan bagi kami, khususnya Ibu Megawati, kami juga sudah siapkan kenang-kenangan, lirik lagu Sungkem dengan foto Mas Didi dan Bung Karno,” ungkap Hasto, dalam pernyataan tertulis dari Jakarta, Selasa (26/5).
Kemarin, Senin (25/5) malam, istri Didi Kempot, Saputri akhirnya menyerahkan lagu itu kepada Megawati melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto