Bu Menkes, Bidan Desa PTT Dipungli sampai Puluhan Juta, Tolooong...
![Bu Menkes, Bidan Desa PTT Dipungli sampai Puluhan Juta, Tolooong...](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160416_215136/215136_668720_Bidan_Desa_jpnn.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pendataan bidan desa PTT di seluruh Indonesia, langsung dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Para bidan desa PTT ini, dipungli hingga puluhan juta rupiah.
"Kami mendapatkan laporan, hampir seluruh daerah dikenakan pungli oleh oknum Dinas Kesehatan," kata Eka Pangulimara Hutajulu, pengurus Konfederasi KASBI kepada JPNN, Sabtu (16/4).
Dia menyebutkan, pengakuan para bidan ini, dana Rp 75 juta sampai Rp 150 juta itu hanya untuk masuk daftar saja. Sedangkan kepastian jadi PNS atau tidak, oknum Dinkes enggan memberikan kepastian.
"Jadi kepada para bidan desa, oknum Dinkes bilang kalau mau masuk daftar harus bayar Rp 75 juta. Tapi orangnya tidak mau berjanji, bisa jadi PNS. Uang puluhan hingga ratusan juta itu hanya untuk pendataan saja," ujar Eka dengan nada prihatin.
Hal ini diaminkan Ketum Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka. Banyak anggotanya yang dipaksa menyetorkan uang perpanjangan SK kontrak kerja serta masuk daftar data base.
"Kemenkes sekarang lagi melakukan pendataan bidan desa. Nah ini dimanfaatkan para calo untuk mencari mangsa. Kawan-kawan kami banyak yang jadi korbannya," ujar Lilik. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
- Menuju Padmamitra Award DKI, Forum CSR DKI Jakarta Gelar CFD Clean Up
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa