Bu Menkeu Tegaskan Pelaksana Perppu Corona Tak Bisa Dipidana
Rabu, 01 April 2020 – 21:39 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan ucapan terima kasih ke Jokowi - JK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 guna memperkuat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi COVID-19 serta mengantisipasi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian.
Dengan perppu tersebut, pemerintah memperlebar defisit anggaran hingga 5,07 persen terhadap PDB untuk tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 bagi penanganan dampak COVID-19 senilai Rp 405,1 triliun.
Belanja itu antara lain mencakup penanggulangan COVID-19 dari sisi kesehatan sebesar Rp 75 triliun, tambahan jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), dukungan bagi industri (Rp 70,1 triliun) dan program pemulihan ekonomi (Rp 150 triliun).(antara/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak bisa dipidana dalam melaksanakan kebijakan keuangan penanggulangan virus corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!