Bu Menkeu Tegaskan Pelaksana Perppu Corona Tak Bisa Dipidana
Rabu, 01 April 2020 – 21:39 WIB
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 guna memperkuat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi COVID-19 serta mengantisipasi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian.
Dengan perppu tersebut, pemerintah memperlebar defisit anggaran hingga 5,07 persen terhadap PDB untuk tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 bagi penanganan dampak COVID-19 senilai Rp 405,1 triliun.
Belanja itu antara lain mencakup penanggulangan COVID-19 dari sisi kesehatan sebesar Rp 75 triliun, tambahan jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), dukungan bagi industri (Rp 70,1 triliun) dan program pemulihan ekonomi (Rp 150 triliun).(antara/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak bisa dipidana dalam melaksanakan kebijakan keuangan penanggulangan virus corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?