Bu Miryam Diancam, Kalau Ngaku Dijebloskan ke Sel
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Irwan Susanto membantah pernah menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kami lihat beliau sadar saat memberikan keterangan, tidak ada paksaan," kata Irwan saat bersaksi di persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3).
Karenanya dia menegaskan bahwa semua keterangan Miryam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bukan atas inisiatif penyidik. "Tapi itu semua atas keterangan saksi (Miryam)," ujar Irwan.
Penyidik lainnya, Novel Baswedan menambahkan, dari awal pemeriksaan sudah disampaikan bahwa saksi wajib menyampaikan keterangan yang benar. Bahkan, Novel menjelaskan ada ancaman pidana kepada saksi yang tidak memberikan keterangan yang benar saat di penyidikan maupun proses selanjutnya.
"Jadi, tidak ada ancaman," tegas Novel di persidangan itu. Novel menyatakan benar bahwa di penyidikan Miryam pernah menjelaskan soal penerimaan dan pembagian uang e-KTP.
Novel mengatakan, saat hadir di pemeriksaan Miryam mengaku disuruh sejumlah oknum anggota DPR agar tidak mengakui fakta menerima dan membagi-bagikan uang itu. "Nanti kalau sampai ngaku akan dijeblosin (ke tahanan)," kata Novel mengutip pengakuan Miryam.
Saat itu, Novel mengatakan, kalau merasa diancam saksi bisa diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, lanjut Novel, Miryam tidak mau karena merasa belum membutuhkan perlindungan LPSK.
"Lalu saya berikan nomor telepon saya ke yang bersangkutan agar jika sewaktu-waktu merasa diancam bisa dihubungi," kata Novel. (boy/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Irwan Susanto membantah pernah menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani saat menjalani
Redaktur & Reporter : Boy
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini