Bu Mufida Angkat Bicara Merespons Penganiayaan Perawat di Palembang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap dugaan penganiayaan terhadap perawat di rumah sakit swasta di Palembang, tidak terulang kembali.
Sebelumnya, video dugaan penganiayaan perawat oleh oknum keluarga pasien di Pelembang tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Menurut Mufida -sapaan Kurniasih Mufidayati, profesi tenaga kesehatan seperti perawat dilindungi Pasal 57 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dalam pasal itu, tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
"Tentu tindakan kekerasan apa pun bentuknya, tidak boleh terulang terhadap tenaga kesehatan," ucap Mufida dalam keterangan persnya, Sabtu (17/4).
Dia lantas merilis data Komite Internasional Palang Merah (ICRC) yang mencatat lebih dari 600 insiden kekerasan, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap petugas kesehatan saat enam bulan pertama pandemi Covid-19.
Di Indonesia pernah terjadi jenazah perawat RSUP dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, ditolak warga. Kemudian ada kasus penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr Haulussy, Maluku.
"Kekerasan bukan hanya tentang kekerasan fisik tetapi juga stigma dan diskriminasi sikap," ujar Mufida.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap tidak ada lagi kasus penganiayaan yang menimpa perawat.
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital