Bu Nur: Komisi II Harus Tahu Formasi PPPK Tenaga Teknis Nihil, Malang Sekali Nasib Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tenaga teknis tahun ini dikuasai pelamar usia 35 tahun ke bawah.
Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, hal ini sangat merugikan mereka karena tidak bisa melamar PPPK.
"Honorer K2 tenaga teknis sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mau melamar CPNS dan PPPK enggak bisa," kata Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (22/5).
Dia pun meminta Komisi II DPR RI tidak serta merta menyetujui laporan pemerintah terkait formasi PPPK tenaga teknis.
Sebab, ujar Nur, pada kenyataannya formasi tenaga teknis bukan diisi PPPK tetapi CPNS.
"Pekan depan mau ada rapat MenPAN-RB (Tjahjo Kumolo) dengan Komisi II DPR. Saya yakin menPAN-RB akan melaporkan sudah membuka tenaga teknis di PPPK," ujar guru honorer K2 DKI Jakarta yang getol memperjuangkan tenaga teknis ini.
Nur lantas menyatakan keprihatinannya atas kebijakan pemerintah yang dinilai melenyapkan honorer K2 tenaga teknis secara perlahan.
Salah satunya dengan memberlakukan persyaratan yang sulit dipenuhi honorer K2 tenaga teknis.
Nur Baitih Meminta Komisi II DPR tidak langsung percaya dengan laporan MenPAN-RB soal formasi PPPK tenaga teknis.
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga
- Mendikdasmen Sebut 176 Ribuan Guru Honorer Diangkat PPPK Tahun Ini, Tendik?
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis