Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus

Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus
Nur Baitih. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

"Kasihan teman-teman tenaga teknis administrasi. Ada yang S1 tetapi tidak bisa daftar karena tidak sesuai kualifikasi ijazah mereka," keluhnya.

Dia menambahkan, untuk formasi PPPK guru saja, honorer K2 harus kerja ekstrakeras.

Mereka harus bersaing dengan guru honorer nonkategori, swasta maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Walaupun ada afirmasi untuk honorer K2 tetapi tidak bisa menolong karena jumlahnya sedikit.

"Pemerintah harus memberikan afirmasi khusus untuk seluruh honorer K2, guru, penyuluh, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi," ucapnya.

Menurut Bu Nur, afirmasi khusus itu karena masa pengabdian honorer K2 minimal 17 tahun.

Dia menegaskan sangat tidak manusiawi bila pemerintah hanya memberikan afirmasi lebih kecil dibandingkan pelamar yang belum ada pengabdian. (esy/jpnn)

 

Nur Baitih mengatakan honorer K2 butuh afirmasi khusus karena revisi UU ASN tidak bisa menyelamatkan honorer K2. Dia menegaskan tidak bisa hanya bergantung pada revisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News