Bu Nur Waswas Penetapan NIP PPPK Guru Tanpa SPTJM Bisa Memuluskan Honorer Bodong
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku bingung dengan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN tiba-tiba meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja minimal 3 tahun untuk peserta PPPK guru dalam waktu tidak sampai sebulan.
Pada 14 Februari 2022, BKN mewajibkan SPTJM masa kerja, tetapi 7 Maret kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru.
Menurut Nur, SPTJM sebenarnya bagus diberlakukan untuk PPPK guru karena bisa menghalau honorer bodong.
"Seharusnya bagus ya jika guru juga berlaku masa kerja minimal 3 tahun. Artinya bisa mengetahui honorer bodong yang baru kerja dan yang lama. Jadi, lebih fair," terang Nur kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Dia juga merasa aneh kalau hanya PPPK nonguru yang diminta SPTJM, padahal saat rekrutmen paling banyak bermasalah PPPK guru. Ini karena data pokok pendidikan (Dapodik) tidak diverifikasi validasi.
Tidak heran saat rekrutmen PPPK guru tahap 1, peserta yang tidak memenuhi ketentuan bisa mulus mendaftar karena namanya belum dihapus di Dapodik.
"Aneh ya, kenapa cuma PPPK nonguru wajib pakai SPTJM, padahal saat rekrutmen aman-aman aja," ucapnya.
Ketua Forum Honorer Bu Nur Baitih waswas penetapan NIP PPPK guru tanpa SPTJM akan meluluskan banyak honorer bodong
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan
- Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan