Bu Nur Waswas Penetapan NIP PPPK Guru Tanpa SPTJM Bisa Memuluskan Honorer Bodong

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku bingung dengan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN tiba-tiba meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja minimal 3 tahun untuk peserta PPPK guru dalam waktu tidak sampai sebulan.
Pada 14 Februari 2022, BKN mewajibkan SPTJM masa kerja, tetapi 7 Maret kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru.
Menurut Nur, SPTJM sebenarnya bagus diberlakukan untuk PPPK guru karena bisa menghalau honorer bodong.
"Seharusnya bagus ya jika guru juga berlaku masa kerja minimal 3 tahun. Artinya bisa mengetahui honorer bodong yang baru kerja dan yang lama. Jadi, lebih fair," terang Nur kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Dia juga merasa aneh kalau hanya PPPK nonguru yang diminta SPTJM, padahal saat rekrutmen paling banyak bermasalah PPPK guru. Ini karena data pokok pendidikan (Dapodik) tidak diverifikasi validasi.
Tidak heran saat rekrutmen PPPK guru tahap 1, peserta yang tidak memenuhi ketentuan bisa mulus mendaftar karena namanya belum dihapus di Dapodik.
"Aneh ya, kenapa cuma PPPK nonguru wajib pakai SPTJM, padahal saat rekrutmen aman-aman aja," ucapnya.
Ketua Forum Honorer Bu Nur Baitih waswas penetapan NIP PPPK guru tanpa SPTJM akan meluluskan banyak honorer bodong
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini