Bu Nurul Kaget Melihat Bayi Mungil di Antara Pohon Pisang, Alhamdulillah
Jumat, 27 November 2020 – 09:57 WIB

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat melihat kondisi bayi yang dibuang di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020). ANTARA Jatim/ istimewa
Ancaman hukuman untuk mereka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan.
Penemuan bayi itu mendapat perhatian Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Lukman juga sudah mengunjungi bayi tersebut di RSUD Kabupaten Kediri.
Kondisi bayi tersebut juga sudah membaik setelah mendapatkan perawatan tim medis.(antara/jpnn)
Petugas dari Polres Kediri juga sudah menangkap pelaku yang tega membuang bayi mungil tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya