Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati anak Retno Listyarti menyoroti kasus guru ngaji dan pelatih rebana yang mencabuli 21 anak di bawah umur di Batang, Jawa Tengah.
Es komisioner KPAI itu mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku berinisial MU (28) seusai menerima laporan awal dari 9 orang tua korban pencabulan.
Kepolisian juga dengan tanggap membuka posko pengaduan dan menghubungi Dinas PPPA/KB Jawa Tengah untuk pendampingan dan pemulihan psikologis para korban.
"Tindakan bejat pelaku diketahui setelah sejumlah korban menyampaikan kepada orang tuanya, mengeluhkan sakit pada dubur," ujar Retno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/1).
Bu Retno mendorong Polri menelusuri korban lain yang selama ini tidak berani melaporkan ulah bejat oknum guru ngaji tersebut. Sebab, perbuatan cabul MU konon sudah berlangsung 3 tahun.
Retno juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jateng segera melakukan asesmen psikologi dan psikososial pada seluruh anak yang jadi korban/.
"Pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya," ujarnya.
Terkait hukuman bagi guru ngaji cabul itu, Retno mendorong aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Retno Listyarti meminta oknum guru ngaji cabul, MU (28) yang mencabuli 21 anak di Batang, Jateng dihukum berat serta dikebiri.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak