Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri
Minggu, 08 Januari 2023 – 17:16 WIB

Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, karena korbannya banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka MU dapat diberi pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara.
"Dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku. Selain itu, anak-anak korban juga berhak mendapatkan restitusi," kata Retno Listyarti.(fat/jpnn)
Retno Listyarti meminta oknum guru ngaji cabul, MU (28) yang mencabuli 21 anak di Batang, Jateng dihukum berat serta dikebiri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- KIT Batang Jadi KEK, Ahmad Luthfi: Membantu dalam Pembangunan Wilayah