Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri
Minggu, 08 Januari 2023 – 17:16 WIB
Selain itu, karena korbannya banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka MU dapat diberi pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara.
"Dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku. Selain itu, anak-anak korban juga berhak mendapatkan restitusi," kata Retno Listyarti.(fat/jpnn)
Retno Listyarti meminta oknum guru ngaji cabul, MU (28) yang mencabuli 21 anak di Batang, Jateng dihukum berat serta dikebiri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak