Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri

Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, karena korbannya banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka MU dapat diberi pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara.

"Dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku.  Selain  itu, anak-anak korban juga berhak mendapatkan restitusi," kata Retno Listyarti.(fat/jpnn)

Retno Listyarti meminta oknum guru ngaji cabul, MU (28) yang mencabuli 21 anak di Batang, Jateng dihukum berat serta dikebiri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News