Bu Retno: Uji Coba PTM Terbatas Seharusnya Juli 2021
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan kekhawatirannya akan relaksasi SKB 4 Menteri yang dilakukan untuk ketiga kalinya pada Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut dia, kebijakan tersebut akan berisiko tinggi terjadi klaster baru di satuan pendidikan bila pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan tanpa penyiapan memadai. Mulai infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, pihak sekolah juga harus sudah melakukan sosialisasi protokol jesehatan/SOP ke pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik.
KPAI berpandangan seharusnya April-Juni adalah waktunya melakukan penyiapan, bukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
"Uji coba PTM terbatas seharusnya dilakukan pada Juli 2021,” ujar Retno Listyarti di Jakarta, Jumat (2/4).
Retno menambahkan, seluruh penyiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan harus dilakukan terlebih dahulu, bukan berjalan secara paralel.
Karena wajib melakukan perlindungan berlapis untuk keselamatan anak-anak saat sekolah tatap muka.
Dia menyebutkan, negara-negara yang melakukan sekolah tatap muka di masa pandemi melakukan penyiapan dengan sungguh-sungguh dan memiliki mitigasi risiko yang baik, sehingga bisa mencegah sekolah menjadi klaster baru.
Menurut Bu Retno, seharusnya April-Juni waktunya melakukan penyiapan, bukan uji coba pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas.
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Awas, Konsumsi Jajanan Berlebihan Menyebabkan PTM pada Anak
- PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
- PTM Makin Marak Terjadi pada Anak, Pemerintah Diminta Lebih Perhatian
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini