Bu Rini, Please Ikut Serius Cegah Korupsi di BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serius mencegah korupsi. Hal ini menyusul masih terjadinya praktik suap menyuap di lingkungan BUMN.
“Kami meminta perhatian yang serius dari Kementerian BUMN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/4).
Febri mengatakan, Kementerian BUMN harus serius melakukan pencegahan, terutama di perusahaan pelat merah yang melakukan transaksi lintas negara. Apalagi, nilai transaksinya cukup besar yang berpotensi adanya pemberian fee kepada pejabat BUMN.
“Dalam konteks kasus PT PAL misalnya, kami temukan adanya indikasi korupsi di sana,” tegas Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, kementerian pimpinan Rini Soemarno tersebut perlu mempertegas tentang kewajiban pegawai ketika menerima atau ditawari sesuatu dalam melaksanakan tugasnya. “Karena Undang-undang mengatur hal tersebut secara tegas,” katanya.
Seperti diketahui, KPK membongkar praktik suap dalam penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL ke Kementerian Pertahanan Filipina lewat agensi AS Incorporation. Dalam kasus itu, tiga pejabat PT PAL telah menjadi tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Ketiga petinggi PT PAL itu adalah M Firmansyah Arifin (direktur utama), Saiful Anwar (direktur keuangan, serta Arief Cahyana (manager treasury). Sedangkan satu tersangka lagi adalah Agus Nugroho dari AS Incorporation. Agus merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal buatan PT PAL.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serius mencegah korupsi. Hal ini menyusul masih terjadinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN