Bu Risma Didemo, Ini Tuntutan Massa
jpnn.com, SURABAYA - Ratusan pekerja seni dan hiburan menggelar demonstrasi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/8).
Mereka meminta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru dicabut.
"Kami minta Perwali 33/2020 dicabut atau direvisi," kata Ketua Aliansi Pekerja Seni (APS) Surabaya Java Angkasa saat berorasi di Balai Kota Surabaya.
Mereka mendatangi Balai Kota dengan membawa spanduk dan poster keluh kesahnya dan meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera mencabut Perwali 33/2020 yang dianggap membatasi aktivitas kerjanya. Akibatnya banyak di antara mereka tidak bisa menghidupi diri mereka sendiri apalagi menghidupi keluarganya.
Aliansi Pekerja Seni Surabaya sendiri merupakan gabungan dari pekerja seni tradisional, rias kemanten dan biduan dangdut.
Hanya saja, lanjut Java, pihaknya kecewa karena demonstrasi untuk kedua kalinya ini tidak ditemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Kami akan beristirahat 2-3 hari, dan bergerak lagi dengan massa lebih besar," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, massa juga kecewa karena belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak Pemerintah Kota Surabaya terkait tuntutannya.
Ratusan pekerja seni dan hiburan menggelar demonstrasi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/8).
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola