Bu Risma Pastikan Honorer Pemkot Surabaya Tak Diberi THR
jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tidak ada pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkup pemerintah kota (pemkot) yang dipimpinnya. Pasalnya, pemberian THR untuk honorer tidak diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami nggak punya dasar aturannya. Jadi di pemkot, gaji ke-13 itu tidak ada," ujar Risma saat ditemui di Convention Hall Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Minggu (27/5).
Namun, Pemkot Surabaya mengalokasikan tunjangan untuk guru tidak tetap (GTT). Rencananya, Pemkot Surabaya akan memberikan tunjangan sebesar Rp 500 ribu kepada 22.000 GTT.
Artinya, Pemkot sudah menganggarkan sebesar Rp 87 miliar. "Tapi ya, tidak apa-apa. Jumlahnya segitu, ya disyukuri saja," papar dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, negara mengeluarkan Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.(HDR/JPC)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tidak ada pemberian THR bagi tenaga honorer di lingkup pemerintah kota (pemkot) yang dipimpinnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024