Bu Risma Pastikan Honorer Pemkot Surabaya Tak Diberi THR

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tidak ada pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer di lingkup pemerintah kota (pemkot) yang dipimpinnya. Pasalnya, pemberian THR untuk honorer tidak diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami nggak punya dasar aturannya. Jadi di pemkot, gaji ke-13 itu tidak ada," ujar Risma saat ditemui di Convention Hall Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Minggu (27/5).
Namun, Pemkot Surabaya mengalokasikan tunjangan untuk guru tidak tetap (GTT). Rencananya, Pemkot Surabaya akan memberikan tunjangan sebesar Rp 500 ribu kepada 22.000 GTT.
Artinya, Pemkot sudah menganggarkan sebesar Rp 87 miliar. "Tapi ya, tidak apa-apa. Jumlahnya segitu, ya disyukuri saja," papar dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, negara mengeluarkan Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.(HDR/JPC)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tidak ada pemberian THR bagi tenaga honorer di lingkup pemerintah kota (pemkot) yang dipimpinnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya