Bu Risma Sudah Hubungi Bareskrim Polri, Tiada Maaf untuk Oknum yang Main-Main
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini disampaikan oleh Risma dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6).
Risma mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung untuk menangani hal tersebut.
“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu," kata Risma.
Jika terbukti bersalah, lanjut mantan Wali Kota Surabaya itu, oknum pendamping PKH bisa dipidana telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).
“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya, ” lanjutnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan di daerah lain pun ada oknum seperti ini, tetapi Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.
Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan menindak oknum pendamping penerima maanfaat PKH yang nakal
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Hasto PDIP Yakin Jatim Tidak Akan Kebanjiran Kalau Dipimpin Risma-Gus Hans
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang