Bu Risma Tidak Main-Main, Perempuan Muda di Malang Dibekuk Polisi, Ini Pengakuannya

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orang tua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," katanya pula.
Tersangka PTH mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orang tuanya.
"Uang dipergunakan untuk berobat orang tua dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM.
Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.
Seorang perempuan di Kabupaten Malang ditangkap polisi, berawal dari laporan yang diterima Mensos Tri Rismaharini atau Bu Risma.
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Semarak Ramadan 2025, Petrokimia Gresik Tebar Bansos hingga Rp 682,5 Juta
- Genjot Upaya Kikis Kemiskinan di Jateng, Gubernur Luthfi Gelontorkan Bansos
- Pak Kadis: Alhamdulillah, 100 Persen Lulus PPPK 2024
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Luhut Blak-blakan soal Bansos Rp 500 Triliun yang Selama Ini Tak Tepat Sasaran