Bu Rohmawati Keterlaluan, Memperkaya Diri Pakai Dana Desa Sebegini Banyaknya

jpnn.com, CIANJUR - Kepala Desa Bunisari Rohmawati akhirnya ditangkap oleh tim dari Polres Cianjur, Jawa Barat.
Bu Rohmawati merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 sebesar Rp 304 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan sebelum tertangkap, Rohmawati sempat menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Rohmawati dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai keberadaannya di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
AKBP Rifai menjelaskan bahwa Bu Rohmawati ketika menjabat tidak menggunakan dana desa yang diberikan pemerintah untuk pembangunan di desanya.
"Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," kata AKBP Rifai.
Rifai menjelaskan bahwa dana desa tahap III tahun 2019 sebesar Rp 304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa tersangka melakukan tindakan itu sendiri.
Bu Rohmawati sempat jadi buronan polisi hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
- Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Jabar Tobat Ekologi di Bulan Ramadan
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Dedi Mulyadi Pastikan Semua Kepala Daerah di Jabar Ikut Retret, Termasuk dari PDIP
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta