Bu Rohmawati Keterlaluan, Memperkaya Diri Pakai Dana Desa Sebegini Banyaknya

Bu Rohmawati Keterlaluan, Memperkaya Diri Pakai Dana Desa Sebegini Banyaknya
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Mochamad Rifai. (ANTARA/Ahmad Fikri)

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban.

Barang bukti lainnya berupa satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.

"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa. Akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai," jelas Rifai.

Pihak yang mengetahui ketidakberesan pengelolaan dana desa itu kemudian melaporkannya ke Polres Cianjur.

"Sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," katanya.

Rohmawati akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Bu Rohmawati sempat jadi buronan polisi hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News