Bu Rohmawati Keterlaluan, Memperkaya Diri Pakai Dana Desa Sebegini Banyaknya
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban.
Barang bukti lainnya berupa satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.
"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa. Akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai," jelas Rifai.
Pihak yang mengetahui ketidakberesan pengelolaan dana desa itu kemudian melaporkannya ke Polres Cianjur.
"Sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," katanya.
Rohmawati akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Bu Rohmawati sempat jadi buronan polisi hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024