Bu Rohmawati Keterlaluan, Memperkaya Diri Pakai Dana Desa Sebegini Banyaknya

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban.
Barang bukti lainnya berupa satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.
"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa. Akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai," jelas Rifai.
Pihak yang mengetahui ketidakberesan pengelolaan dana desa itu kemudian melaporkannya ke Polres Cianjur.
"Sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," katanya.
Rohmawati akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Bu Rohmawati sempat jadi buronan polisi hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme