Bu Sari Merengek Pada Hakim: Saya Mohon, Pak! Saya Punya Anak
Senin, 07 Agustus 2017 – 09:54 WIB
“Tolong saya, setidaknya ringankan hukuman saya,” kata Sari.
Usaha Sari, tampaknya, tak akan membuahkan hasil.
Sebab, dalam sidang sebelumnya, Sari sudah mengakui semua perbuatannya.
Apalagi, polisi sudah menemukan 491 gram sabu-sabu di rumah Sari di Kelurahan Mamburungan.
“Kami mendatanginya, lalu memeriksa terdakwa dan kami mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 491 gram yang disembuyikan terdakwa di dalam lemarinya,” ungkap Bripda Prawoto saat memberikan kesaksian.
Sari dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika.
Dia dijdawalkan kembali menjalani persidangannya pada 10 Agustus 2017 mendatang. (osa)
Sari Wulan terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu