Bu Sri Mulyani dan Pak Kiai Dukung Ganjar Pimpin Jateng Lagi

jpnn.com, KLATEN - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi di Boyolali dan Klaten, Rabu (13/12). Namun, Ganjar saat menemui warga di lokasinya melakukan kunjungan kerja justru didapuk agar melanjutkan kepemimpinannya di Jateng untuk lima tahun lagi.
Di Klaten, Ganjar mengunjungi Pondok Pesantren Al Muttaqien Pancasila Sakti di Desa Troso, Kecamatan Karanganom. Di pondok asuhan KH Saifuddin Zuhri itu telah berkumpul ratusan pimpinan pondok pesantren se-Eks Karesidenan Surakarta.
Bersama Ganjar, mereka melaksanakan sarasehan kegiatan pengembangan agribisnis pertanian terpadu berbasis pesantren. Dua orang yang didaulat memberi sambutan justru mengungkapkan dukungannya untuk Ganjar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng tahun depan.
Bupati Klaten Sri Mulyani adalah salah satu tokoh pemberi sambutan yang secara terbuka mengungkapkan dukungannya untuk gubernur dari PDI Perjuangan itu. Sri sebagai kader PDIP memang akan tegak lurus mendukung keputusan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
Namun, Sri secara pribadi mendukung Ganjar melanjutkan kepemimpinannya ke periode kedua. Dalam pandangan Sri, gubernur berambut putih itu memang dicintai rakyat Jateng.
"Kami tegak lurus mendukung pak gubernur dua periode. Saya masih ingat pada waktu pelantikan saya kemarin, pak gubernur mendukung penuh dan menunggui. Saya pikir rakyat juga mendukung Pak Ganjar, " katanya.
Ganjar Pranowo mengantongi dukungan dari arus bawah untuk kembali maju pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) yang akan digelar tahun depan.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum