Bu Sri Mulyani Menggodok Aturan Devisa Hasil Ekspor, Pengusa Siap-Siap, Ya!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana memperluas aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE).
Seperti diketahui, pada awalnya DHE hanya menyangkut mineral dan sumber daya alam (SDA).
Namun, Indonesia perlu menjaga agar hasil ekspor terefleksi menjadi peningkatan cadangan devisa lantaran hal tersebut menggambarkan ketahanan perekonomian dalam negeri.
"Kami sedang di dalam proses untuk membahas, pertama terkait ekspansinya dan yang kedua mengenai bentuk insentif yang dibutuhkan," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers usai kunjungan kerja ke Cikarang Dry Port (CDP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1).
Bendahara Negara menjelaskan pembahasan DHE dilakukan lantaran terdapat perbedaan antara kegiatan ekspor SDA dan industri manufaktur.
Adapun sektor manufaktur terkadang harus memakai kembali devisa yang diperoleh untuk mengimpor bahan baku.
Hal-hal tersebut harus diperhatikan dalam rencana perluasan aturan DHE agar jangan sampai tujuan yang baik nantinya justru menimbulkan konsekuensi yang tidak baik.
Terkait skema insentifnya, kata Sri Mulyani, penempatan dana DHE di Indonesia selama lebih dari enam bulan atau sampai 12 bulan akan tetap dikenakan tarif pajak sesuai insentif sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana memperluas aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE).
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten