Bu Sri Mulyani Menggodok Aturan Devisa Hasil Ekspor, Pengusa Siap-Siap, Ya!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana memperluas aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE).
Seperti diketahui, pada awalnya DHE hanya menyangkut mineral dan sumber daya alam (SDA).
Namun, Indonesia perlu menjaga agar hasil ekspor terefleksi menjadi peningkatan cadangan devisa lantaran hal tersebut menggambarkan ketahanan perekonomian dalam negeri.
"Kami sedang di dalam proses untuk membahas, pertama terkait ekspansinya dan yang kedua mengenai bentuk insentif yang dibutuhkan," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers usai kunjungan kerja ke Cikarang Dry Port (CDP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1).
Bendahara Negara menjelaskan pembahasan DHE dilakukan lantaran terdapat perbedaan antara kegiatan ekspor SDA dan industri manufaktur.
Adapun sektor manufaktur terkadang harus memakai kembali devisa yang diperoleh untuk mengimpor bahan baku.
Hal-hal tersebut harus diperhatikan dalam rencana perluasan aturan DHE agar jangan sampai tujuan yang baik nantinya justru menimbulkan konsekuensi yang tidak baik.
Terkait skema insentifnya, kata Sri Mulyani, penempatan dana DHE di Indonesia selama lebih dari enam bulan atau sampai 12 bulan akan tetap dikenakan tarif pajak sesuai insentif sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana memperluas aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE).
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Makanan dari 3 UMKM Nunukan ke Brunei Darussalam
- UKP Bidang Ketahanan Pangan Mardiono Melepas Ekspor Produk Turunan CPO