Bu Sri Mulyani, Pengamat Sudah Ingatkan Lho, Kenaikan PPN Berbahaya
jpnn.com, JAKARTA - Berbagai kalangan menyuarakan keberatan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku 1 April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PNN 11 persen di Indonesia masih lebih rendah dari rata-rata tarif PPN di dunia.
Dia menjelaskan kenaikan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengamat ekonomi dari Universitas Hasanuddin Makassar Prof Abdul Hamid Paddu menyatakan kenaikan PPN yang semula 10 persen ke 11 persen akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.
"Sebenarnya ada dua sisi kalau pajak. Satu sisi kita lihat dalam bentuk pembangunan, itu dari sisi pemerintah, di sisi lain ada kemampuan membeli masyarakat," ujarnya seperti dikutip di Jakarta, Jumat (25/3).
Menurut dia, di sisi pemerintah selama dua tahun pandemi Covid-19, terjadi defisit anggaran.
Hal itu membuat negara membutuhkan pembiayaan pembangunan termasuk infrastruktur serta kesehatan.
"Karena situasinya pandemi dan ekonomi tidak jalan, terpaksa substitusinya adalah menggunakan utang," papar Guru Besar Unhas itu.
Berbagai kalangan menyuarakan keberatan terkait kenaikan PPN yang berlaku 1 April 2022.
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Wowrack Ajak Masyarakat Intip Masa Depan Teknologi
- Berkat Digitalisasi, Bank Mandiri jadi 'The Strongest Bank in Indonesia 2024'
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal