Bu Sri Mulyani pun Tergiur Hingga Menyerahkan Uang Puluhan Juta

Sri Mulyani menyerahkan uang akad dan zakat itu secara bertahap, yakni pada 17 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, satu hari kemudian Rp 4,5 juta dan Senin 19 Oktober 2020 sebesar Rp 4 juta.
Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp 2,5 juta sebagai bisyaroh dan Rp 35 juta sebagai zakat.
“Uang tersebut diserahkan secara tunai dan juga ditransfer melalui nomor rekening,” terangnya.
Setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu guna menarik uang gaib.
Selang sehari pelaku menunjukkan uang mainan yang dibungkus dengan kain mori untuk meyakinkan korban bahwa ritualnya berhasil.
“Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata korban mulai sadar jika ditipu dan segera melapor kepada kami,” kata AKBP Benny.
Petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan 100 ribu, 300 lembar uang mainan pecahan 50 ribu, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon genggam.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” terangnya.
Sri Mulyani menyerahkan uang secara bertahap, baik dengan tunai maupun ditransfer ke sebuah nomor rekening.
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah