Bu Sri Mulyani, Sekarang Bukan Waktu yang Tepat Menaikkan PPN
![Bu Sri Mulyani, Sekarang Bukan Waktu yang Tepat Menaikkan PPN](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/05/07/usulan-cetak-uang-hingga-rp-600-triliun-ditentang-rizal-ramli-ilustrasi-foto-dokjpnncom-85.jpg)
"Akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi," ucap Dzulfian.
Selanjutnya, disusul oleh penurunan daya beli masyarakat karena harga-harga naik. Di sisi lain, pendapat dan gaji masyarakat tidak naik.
"Masyarakat akhirnya akan dirugikan dibanding sebelumnya akibat kebijakan ini," ujar Dzulfian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022.
Pemerintah berupaya mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Menurut Sri Mulyani, PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen. (antara/jpnn)
Pengamat ekonomi dari Indef Dzulfian Syafrian menilai memang saat ini bukan waktu yang tepat untuk menggenjot pendapatan negara lewat kenaikan PPN.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- Milad ke-15 Ahlulbait Indonesia, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Kemanusiaan
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembangan Laut Tangerang Peluang bagi Peningkatan Ekonomi Pesisir