Bu Sri Mulyani, Sekarang Bukan Waktu yang Tepat Menaikkan PPN
"Akan terjadi kenaikan harga secara umum yang akan meningkatkan inflasi," ucap Dzulfian.
Selanjutnya, disusul oleh penurunan daya beli masyarakat karena harga-harga naik. Di sisi lain, pendapat dan gaji masyarakat tidak naik.
"Masyarakat akhirnya akan dirugikan dibanding sebelumnya akibat kebijakan ini," ujar Dzulfian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022.
Pemerintah berupaya mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Menurut Sri Mulyani, PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen. (antara/jpnn)
Pengamat ekonomi dari Indef Dzulfian Syafrian menilai memang saat ini bukan waktu yang tepat untuk menggenjot pendapatan negara lewat kenaikan PPN.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Wowrack Ajak Masyarakat Intip Masa Depan Teknologi